Wesberes - BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelanggara Jaminan Sosial,yang mana fungsi utamanya memberikan jaminan kesehatan kepada para pesertanya.ini merupakan program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesehatan warga dengan biaya pertanggungan yang terjangkau.
Setiap pesarta diwajibkan membayar iuran setiap bulannya dengan besaran sesuai dengan fasilitas kesehatan saat pertama kali diajukan.Nilai besaran iuran bulanan ini dapat berubah sewaktu waktu tergantung kebijakan pemerintah.Untuk update besaran biaya silahkan bisa dilihat di situs resmi BPJS,selain itu juga peserta juga akan dikenakan denda bila melakukan keterlambatan pembayaran melebihi tanggal 10 setiap bulanya
Kerena sesuatu hal mungkin peserta tidak dapat melakukan pembayaran sesuai tanggal yang ditentukan sehingga terjadi tunggakan yang cukup banyak.saat artikel ini ditulis Per 1 Juli 2016 pemerintah membuat kebijakan yang lebih baik dimana bila peserta terlambat melakukan pembayaran iuran diatas 1 Bulan,maka jaminan diberhentikan semantara dan denda dihapus.denda diberlakukan bagi nasabah yang pernah memperoleh layanan rawat inap selama 45 Hari dengan kepesertaan aktif
Besaran Nilai dendanya adalah 2.5% dari biaya pelayanan kesehatan (Ingat bukan besaran iuran) dikali lama bulan tunggakan .dengan ketentuan jumlah bulan tunggakan paling lama adalah 12 Bulan dan denda maksimal Rp 30 Juta.
Nah bila anda,termasuk dalam kategori wajib denda karena Tunggakan seperti tersebut diatas,namun masih belum tahu berapa jumlah harus dibayarkan,maka anda bisa melakukan pengecheckan via sms Gateway BPJS ke nomer 08777-5500-400 ,akses sms bisa dilakukan dengan masukkan Nomer Kartu BPJS menggunakan format seperti dibawah ini
Setiap pesarta diwajibkan membayar iuran setiap bulannya dengan besaran sesuai dengan fasilitas kesehatan saat pertama kali diajukan.Nilai besaran iuran bulanan ini dapat berubah sewaktu waktu tergantung kebijakan pemerintah.Untuk update besaran biaya silahkan bisa dilihat di situs resmi BPJS,selain itu juga peserta juga akan dikenakan denda bila melakukan keterlambatan pembayaran melebihi tanggal 10 setiap bulanya
Kerena sesuatu hal mungkin peserta tidak dapat melakukan pembayaran sesuai tanggal yang ditentukan sehingga terjadi tunggakan yang cukup banyak.saat artikel ini ditulis Per 1 Juli 2016 pemerintah membuat kebijakan yang lebih baik dimana bila peserta terlambat melakukan pembayaran iuran diatas 1 Bulan,maka jaminan diberhentikan semantara dan denda dihapus.denda diberlakukan bagi nasabah yang pernah memperoleh layanan rawat inap selama 45 Hari dengan kepesertaan aktif
Besaran Nilai dendanya adalah 2.5% dari biaya pelayanan kesehatan (Ingat bukan besaran iuran) dikali lama bulan tunggakan .dengan ketentuan jumlah bulan tunggakan paling lama adalah 12 Bulan dan denda maksimal Rp 30 Juta.
Nah bila anda,termasuk dalam kategori wajib denda karena Tunggakan seperti tersebut diatas,namun masih belum tahu berapa jumlah harus dibayarkan,maka anda bisa melakukan pengecheckan via sms Gateway BPJS ke nomer 08777-5500-400 ,akses sms bisa dilakukan dengan masukkan Nomer Kartu BPJS menggunakan format seperti dibawah ini
TAGIHAN<spasi>Nomer Kartu BPJS kesehatan
kirim ke " 08777-5500-400 "
Jika sms telah dikirim silahkan tunggu hingga anda mendapatkan balasan sms dari BPJS kesehatan,proses pengechekan terlihat cukup lama,tidak diketauhi apakah dilakukan secara manual atau otomatis.Dulu ketika pertama kali program ini berjalan prosess pengecheckan masih bisa dilakukan langsung dengan mengunjungi situs resminya.
Halaman laporan akan menampilkan bulan bulan yang telah dan belum dibayar beserta dendanya.namun tidak tahu kenapa fasilitas ini dihilangkan dan diganti dengan metode sms.Menurut pendapat saya seharusnya tidak perlu dihilangkan dan bisa saling melengkapi.Laporan dari web terlihat lebih transparan,fasiltas ini tidak tersedia mungkin sedang dalam perbaikan sistem yang lebih baik
Untuk keperluan pendaftaran bisa dilakukan online via situs BPJS kesehatan,sedangkan perubahaan data seperti merubah kelas fasilitas kesehatan,peserta meninggal dunia tidak bisa dilakukan secara online,anda harus mendatangi kantor BPJS kesehatan setempat dengan membawa dokumen pendukung
Post a Comment
Post a Comment